Cara Pemasangan Penangkal Petir
Terdapat beberapa bagian yang harus diselesaikan terlebih dahulu dalam pemasangan penangkal petir.
pembuatan Grounding
Grounding sebagai titik akhir pelepasan
arus petir harus memiliki kriteria tertentu agar bisa berfungsi dengan
baik melepaskan arus petir tersebut sehingga penangkal petir yang
dipasang juga dapat bekerja optimal . Salah satunya dilihat dari tekstur
tanah dan bahan yang di gunakan untuk membuat grounding tersebut.
Dilihat dari tekstur tanah Grounding yang baik yaitu :
- Tanah yang memiliki kandungan garam tinggi.
- Tanah yang memiliki kandungan air yang tinggi.
- Tanah yang memiliki keasaman yang tinggi.
Dilihat dari bahan yang di gunakan
grounding yang baik yaitu grounding yang terbuat dari bahan Conductor
misalnya Tembaga, ATAU Stainless Galvanize.
Standart pengukuran grounding yaitu
dengan menggunakan alat ukur resistansi tanah, Nilai tahanan yang di
izinkan yaitu maksmal 5 ohm.
Untuk kedalaman grounding sendiri untuk
setiap wilayah berbeda, ada wilayah yang dengan kedalaman 6 meter sudah
baik ( sudah memiliki nilai resistansi di bawah 5 ohm, tetapi ada
wilayah tertentu yang sudah dilakukan pengeboran 20 meter bahkan lebih
tetapi belum memiliki nilai resistansi yang baik ( masih diatas 5 ohm ).
Faktor tekstur tanah di ataslah yang sangat berpengaruh terhadap hasil
pengeboran tersebut.
Pemasangan Kabel Penangkal Petir
Terdapat beberapa kiat untuk pemilihan jalur kabel, rute Terdekat kiat utamanya ”Semakin Pendek Panjang Bentang Pengirim maka Tahanan Bahan Akan semakin Kecil ”
Belokan kabel haruslah dihindari bila
membentuk sudut runcing ( kurang dari 90° ) dan bila ada belokan harus
membentuk sudut radian ( lingkar ) agar tidak terjadi Side Flashing yang bisa menimbulkan aliran liar petir di struktur bangunan.
Standart teknis kabel yang di gunakan
adalah minimal 50 mm ( SNI ) penggunaan kabel lebih dari 50 mm sangat
kami sarankan walau agak mahal, bentuk kabel penghantar bisa berbagai
macam, Kawat Terpilin atau Batang Konduktor juga bisa sebagai pilihan

Pemasangan Ujung Finial Penangkal Petir
Terdapat beberapa teknis penyambungan
yang kadang kala sedikit berbeda karena ada perbedaan di pabrikan
pembuatnya, tetapi pada pokoknya kabel penghantar haruslah terhubung
dengan kuat dan elektris dengan ujung finial.
Pemasangan Penangkal Petir Rumah / Sederhana
Pemasangan penangkal petir untuk rumah
adalah memberikan saluran elektris dari atas bangunan ke dalam tanah
dengan tujuan bila ada sambaran petir yang mengenai atas bangunan maka
arus petir bisa langsung mengalir dan tersalur ke ground dengan baik.
Standart kabel yang di gunakan adalah
minimal 50 mm ( SNI ), untuk memilih kabel dengan ukuran kurang dari 50
mm tidak di sarankan walau kenyataan di lapangan banyak yang
menggunakannya.
Langkah pertama yang harus di lakukan adalah memilih jalur penurunan kabel, ada 3 hal penting dalam pemilihan jalur kabel ini.
Pertama => jalur terpendek dengan pertimbangan hemat material kabel dan dengan keuntungan teknis tahanan kabel kecil.
Kedua => Usahakan
agar saluran elektris tersebut mendapatkan jalan tercepat kedalam tanah
Sesedikit mungkin belokan agar tidak terjadi loncatan keluar jalur
kabel (sisi Flasing) atau patahan pada isolasi.
Ketiga => Seluruh sisi ujung bubungan bangunan sebaiknya diberi jalur kabel mendatar.
Pekerjaan pemasangan penangkal petir
dimulai dari bawah yaitu pembuatan grounding pertanahan terlebih dahulu
hal ini untuk mengetahui tahanan sebaran tanah yg di inginkan atau
sesuai standart yang berlaku sekaligus mempermudah dalam pemasangan.
Ada berbagai bahan yang bisa digunakan sebagai grounding :
- sebagai Coper
- tembaga Obligasi
- BCC + pipa
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
TIDAK. : PER. 02/MEN / 1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
MENTERI TENAGA KERJA :
Menimbang :
Sebuah. Bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada ditempat kerja perlu dijaga keselamatan dan produktivitasnya.
b. Bahwa sambaran petir dapat
menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang lainnya yang berada
ditempat kerja serta bangunan dan isinya.
c. Bahwa untuk itu perlu diatur
ketentuan tentang instalasi penyalur petir dan pengawasannya yang
ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri.
Mengingat :
- Undang-undang No. 3 th. 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhaa No. 33 th. 1948 dari Republik Indonesia.
- Undang-undang No. 14 th. 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
- Undang-undang No. 1 th. 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Keputusan Presiden R.I No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan V.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/IVIEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan terpadu.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/ MEN / 1987 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Sebuah. Direktur terdapat Kantor sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
b. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja;
c. Ahli Keselamatan Kerja adalah
Tenaga Tehnis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Hukum No. l
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
d. Pengurus ialah orang atau badan
hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap tempat kerja atau bagiannya,
yang berdiri sendiri;
e. Pengusaha adalah orang atau badan hukum seperti yang dimaksud pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. I Tahun 1970;
f. Tempat kerja adalah tempat sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang undang No. 1 Tahun 1970;
g. Pemasang instalasi penyalur petir
yang selanjutnya disebut Instalasi ialah badan hukum yang melaksanakan
pemasangan instalasi penyalur petir;
h. Instalasi penyalur petir ialah
seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Terminal
Air / Rod), pengirim penurunan (bawah Konduktor), Elektroda Bumi (Earth
Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan
berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya kebumi;
saya. Penerima adalah peralatan dan atau pengirim dari logam yang menonjol lurus keatas dan atau horizontal guna menerima petir;
j. Pengirim penurunan adalah pengirim yang menghubungkan penerima dengan elektroda bumi;
k. Elektroda bumi ialah bagian dari instalasi penyalur petir yang ditanam dan kontak langsung dengan bumi;
l. Elektroda kelompok adalah beberapa
elektroda bumi yang dihubungkan satu dengan lainnya sehingga merupakan
satu kesatuan yang hanya terhubung dengan satu pengirim penurunan;
m. Daerah perlindungan adalah daerah dengan radius tertentu yang termasuk dalam perlindungan instalasi penyalur petir;
n. Sambungan ialah suatu kontruksi
guna menghubungkan secara listrik antara penerima dengan penghantar
penurunan, pengirim penurunan dengan pengirim penurunan dan pengirim
penurunan dengan elektroda bumi, yang dapat berupa las, Menetapkan klem
kopeling;
itu. Koneksi ukur adalah koneksi yang
ada pada pengirim penurunan dengan sistem pembumian yang dapat dilepas
untuk memudahkan pengukuran tahanan pembumian;
p. Tahanan pembumian ialah tahanan
bumi yang harus dilalui oleh arus listrik yang berasal dari petir pada
waktu peralihan, dan yang mengalir dari elektroda bumi kebumi dan pada
penyebarannya didalam bumi;
q. Massa logam adalah massa logam
dalam maupun massa logam luar yang merupakaa satu kesatuan yang berada
didalam atau pada bangunan, misalnya perancah-perancah baja, mengangkat,
tangki penimbun, mesin, gas dan pemanasan dari logam dan pengirim
pengirim listrik.
Pasal 2
(1) Instalasi penyalur petir harus
direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini dan atau standart yang diakui;
(2) Instalasi penyalur petir secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Sebuah. Kemampuan perlindungan secara tehnis;
b. Ketahanan mekanis;
c. Ketahanan terhadap korosi;
(3) Bahan dan konstruksi instalasi penyalur petir harus kuat dan memenuhi syarat,
(4) Bagian-bagian instalasi penyalur petir harus memiliki tanda hasil pengujian dam atau sertifikat yang diakui.
Pasal 3
Sambungan-sambungan harus merupakan
suatu sambungan elektris, tidak ada kemungkinan terbuka dan dapat
menahan kekuatan tarik sama dengaa sepuluh kali berat pengirim yang
menggantung pada sambungan itu.
Pasal 4
(1) Penyambungan dilakukan dengan cara :
Sebuah. Dilas.
b. saya Dikla (plat k1em, kontak Bus Klem) dengan panjang minimal 5 cm;
c. Disolder dengan panjang minimal 10 cm dan khusus untuk peng-hantar penurunan dari pita harus dikeling.
(2) Koneksi harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak berkarat;
(3) Sambungan-sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat diperiksa dengan mudah.
Pasal 5
Semua penghantar penurunan petir harus dilengkapi dengan sambungan pada tempat yang mudah dicapai.
Pasal 6
(1) Pemasangan instalasi penyalur
petir harus dilakukan oleh Instalatir yang telah mendapat pengesahan
dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya;
(2) Tata cara untuk mendapatkan konfirmasi sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
Dalam hal pengaruh elektrolisa dan
korosi tidak dapat dicegah maka semua bagian instalasi harus dibalut
dengan timah atau cara lain yang sama atau memperbaharui
bagiau-bagiannya dalam waktu tertentu.
Bab II
RUANG LINGKUP
Pasal 8
Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Instalasi Penyalur Petir non radioaktip di tempat kerja.
Pasal 9
(1) Tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain :
Sebuah. Bangunan yang terpencil atau
tinggi dan lebih tinggi dari pada hangunan sekitarnya seperti :
menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;
b. Bangunan dimana disimpan, diolah
atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti
pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;
c. Bangunan untuk kepentingan umum
seperti : tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan,
hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;
d.Bangunan untuk menyimpan barang
barang yang sulit diganti seperti : museum, perpustakaan, tempat
penyimpanan arsip dan lain-lain;
e. Daerah-daerah terbuka seperti : daerah perkebunan, Lapangan Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.
(2) Penetapan pemasangan instalasi
pcnyalur petir pada tempat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan
memperhitungkan angka index seperti tercantum dalam lampiran 1 Peraturan
Menteri ini.
PENERIMA (TERMINAL UDARA)
Pasal 10
(1) Penerima harus dipasang ditempat
atau bagian yang diperkirakan dapat tersambar petir dimana jika bangunan
yang terdiri dari bagian-bagian seperti bangunan yang mempunyai menara,
antena, papan reklame atau suatu blok bangunan harus dipandang sebagai
suatu kesatuan;
(2) Pemasangan penerima pada atap yang
mendatar harus benar-benar menjamin bahwa seluruh luas atap yang
bersangkutan termasuk dalam daerah perlindungan;
(3) Penerima yang dipasang diatas atap yang datar setidaknya lebih tinggi 15 cm dari pada sekitarnya;
(4) Jumlah dan jarak antara
masing-masing penerima harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat
menjamin bangunan itu termasuk dalam daerah perlindungan.
Pasal 11
Sebagai penerima dapat digunakan :
Sebuah. Logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga;
b. Hiasan-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong-cerobong dari logam yang disambung baik dengan instalasi penyatur petir;
c. Atap-atap dari logam yang disambung secara elektris dengan baik.
Pasal 12
Semua bagian bangunan yang terbuat
dari bukan logam yang dipasang menjulang ke atas dengan tinggi lebih
dari 1 (satu) meter dari atap harus dipasang penerima tersendiri.
Pasal 13
Pilar beton bertulang yang
direncanakan sebagai pengirim penurunann untuk suatu instalasi penyalur
petir, pilar beton tersebut harus dipasang menonjol di atas atap dengan
mengingat ketentuan-ketentuan penerima, kondisi koneksi dan elektroda
bumi.
Pasal 14
(1) Untuk menentukan daerah
perlindungan bagi penerima dengan jenis Franklin dan sangkar Faraday
yang berbentuk runcing adalah suatu kerucut yang memiliki sudut puncak
112 ° (seratus dua belas);
(3) Untuk menentukan daerah
perlindungan bagi penerima yang berbentuk pengirim horisontal adalah dua
bidang yang saling memotong pada kawat itu dalam sudut 112 ° (seratus
dua belas);
(3) Untuk menentukan daerah
perlindungan bagi penerima jenis lain adalah sesuai dengan ketentuan
tehnis dari masing-masing penerima;
BAB IV
pengirim PENURUNAN
Pasal 15
(1) Pengirim penurunan harus dipasang
sepanjang bubungan (cukup) dan atau sudut-sudut bangunan ke tanah
sehingga pengirim penurunan merupakan suatu kandang dari bangunan yang
akan dilindungi.
(2) Penghantar penurunan harus
dipasang secara sempuma dan harus diperhitungkan pemuaian dan
penyusutannya akibat perubahan suhu;
(3) Jarak antara alat-alat pemegang pengirim penurunan satu dengan yang lainnya tidak bisa lebih dari 1,5 meter;
(4) Pengirim penurunan harus dipasang lurus kebawah dan jika terpaksa dapat horisontal atau melampaui penghalang;
(5) Pengirim penurunan harus dipasang
dengan jarak tidak kurang 15 cm dari atap yang dapat terbakar kecuali
atap dari logam, genteng atau batu;
(6) Dilarang memasang pengirim penurunan di bawah atap gedung.
Pasal 16
semua bubungan (cukup) harus
dilengkapi dengan penghantar penurunan, dan untuk atap yang datar harus
dilengkapi dengan penghantar penurunan pada sekeliling pinggirnya,
kecuali persyaratan daerah perlindungan terpenuhi.
Pasal 17
(1) Untuk mengamankan bangunan
terhadap loncatan petir dari pohon yang letaknya dekat bangunan dan yang
diperkirakan dapat tersambar petir, bagian bangunan yang terdekat
dengan pohon tesebut harus dipasang penghantar penurunan;
(2) Penghantar penurunan harus selalu dipasang pada bagian-bagian yang menonjol yang diperkirakan dapat tersambar petir;
(3) Pengirim penurunan harus dipasang sedemikian rupa, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan dengan mudah dan tidak mudah rusak.
Pasal 18
(1) Penghantar penurunan harus
dilindungi terhadap kerusakan-kerusakan mekanik, pengaruh cuaca, kimia
(elektrolisa) dan sebagainya.
(2) Jika untuk melindungi penghantar
penurunan itu dipergunakan pipa logam, pipa tersebut pada kedua ujungnya
harus disambungkan secara sempurna baik elektris maupun mekanis kepada
penghantar untuk mengurangi tahanan induksi.
Pasal 19
(1) Instalasi penyalur petir dari suatu bangunan paling sedikit harus mempunyai 2 (dua) buah pengirim penurunan;
(2) Instalasi penyalur petir yang
mempunyai lebih dari satu penerima, dari penerima tersebut harus ada
paling sedikit 2 (dua) buah pengirim penurunan;
(3) Jarak antara kaki penerima dan titik pencabangan pengirim penurunan paling besar 5 (lima) meter.
Pasal 20
Bahan penghantar penurunan yang dipasang khusus harus digunakan kawat tembaga atau bahan yang sederajat dengan ketentuan :
Sebuah. Penampang setidaknya 50 mm’.;
b. Setiap bentuk penampang dapat dipakai dengan tebal serendah-rendahnya 2 mm.
Pasal 21
(1) Sebagai penghantar penurunan petir
dapat digunakan bagian-bagian dari atap, pilar-pilar, dinding-dinding,
atau tulang-tulang baja yang memiliki massa logam yang baik;
(2) Khusus tulang-tulang baja dari kolom beton harus memenuhi syarat, kecuali :
Sebuah. Sudah direncanakan sebagai
penghantar penurunan dengan memperhatikan syarat-syarat sambungan yang
baik dan syarat-syarat lainnya;
b. Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah sepanjang waktu.
(3) Kolom beton yang bertulang baja yang dipakai sebagai penghantar penurunan harus digunakan kolom beton bagian luar.
Pasal 22
Pengirim penurunan dapat digunakan
pipa penyalur air hujan dari logam yang dipasang tegak dengan jumlah
paling banyak setengah dari jumlah pengirim penurunan yang diisyaratkan
dengan setidaknya dua buah merupakan pengirim penurunan khusus.
Pasal 23
(1) Jarak minimum antara pengirim penurunan yang satu dengan yang lain diukur sebagai berikut :
Sebuah. Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meteran maksimum 20 meter;
b. Pada bangunan yang tingginya antara 25 - 50 meter maka jaraknya {30 - (0,4 x tinggi bangunan) }
c. Pada bangunan yang tingginya lebih dari 50 meteran maksimum 10 meter.
(2) Pengukuran jarak dimaksud ayat (saya) dilakukan dengan menyusuri keliling bangunan.
Pasal 24
Untuk bangunan-bangunan yang terdiri
dari bagian-bagian yang tidak sama tingginya, tiap-tiap bagian harus
ditinjau secara tersendiri sesuai pasa1 23 kecuali bagian banguna yang
tingginya kurang dari seperempat tinggi bangunan yang tertinggi,
tingginya kurang dari 5 meter dan memiliki luas dasar kurang dari 50
meter persegi.
Pasal 25
(1) Pada bangunan yang tingginya
kurang dari 25 meter dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol kesamping
harus dipasang beberapa penghantar penurunan dan tidak menurut
ketentuan pasal 23;
(2) Pada bangunan yang tingginya lebih
dari 25 meter, semua bagian-bagian yang menonjol ke atas harus
dilengkapi dengan penghantar penurunan kecuali untuk menara-menara.
Pasal 26
Ruang antara bangunan-bangunan yang
menonjol kesamping yang merupakan ruangan yang sempit tidak perlu
dipasang penghantar penurunan jika penghantar penurunan yang dipasang
pada pinggir atap tidak terputus.
Pasal 27
(1) Untuk pemasangan instalasi
penyalur petir jenis Franklin dan sangkar Faraday, jenis-jenis bahan
untuk pengirim dan pembumian dipilih sesuai dengan daftar pada lampiran
II Peraturan Menteri ini;
(2) Untuk pemasangan instalasi
penyalur petir jenis Elektrostatic dan atau jenis lainnya, jenis-jenis
bahan untuk pengirim dan pembumian dapat menggunakan bahan sesuai dengan
daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini dan atau jenis lainnya
sesuai dengan standar yang diakui;
(3)Penentuan bahan dan ukurannya dari
ayat (l) dan ayat (2) pasal ini, ditentukan berdasarkan beberapa faktor
yaitu ketahanan mekanis, ketahanan terhadap pengaruh kimia terutama
korosi dan ketahanan terhadap pengaruh lingkungan lain dalam batas
standard yang diakui;
(4) Semua pengirim dan pemakaman yang digunakan harus dibuat dari bahan yang memenuhi syarat, sesuai dengan standar yang diakui.
BAB V
PEMBUMIAN
Pasal 28
(1) Elektroda bumi harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian sekecil mungkin;
(2) Sebagai elektroda bumi dapat digunakan :
Sebuah. Tulang-tulang baja dari lantai-lantai kamar dibawah bumi dan tiang pancang yang sesuai dengan keperluan pembumian;
b. Pipa-pipa logam yang dipasang dalam bumi secara vertikal;
c. Pipa-pipa atau pengirim lingkar yang dipasang dalam bumi secara horisontal,
d. Pelat logam yang ditanam;
e. Bahan logam lainnya dan atau bahan-bahan yang cara pemakaian menurut ketentuan pabrik pembuatnya.
(3) Elektroda bumi tersebut dalam ayat (2) harus dipasang sampai mencapai air dalam bumi.
Pasal 29
(1) Elektroda bumi dapat dibuat dari :
Sebuah. Pipa baja yang disepuh dengan Zn (memutuskan) dan garis tengah setidaknya 25 mm dan tebal minimal 3,25 mm;
b. Batang baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah setidaknya 19 mm;
c.Pita baja yang disepuh dengan Zn yang tebalnya minimal 3 mm dan lebar minimal 25 mm;
(2) Untuk daerah-daerah yang sifat korosipnya lebih besar, elektroda bumi harus dibuat dari :
Sebuah. Pipa baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah dalam setidaknya 50 mm dan tebal minimal 3,5 mm;
b. Pipa dari tembaga atau bahan yang
sederajat atau pipa yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang
sederajat dengan garis tengah daIam sekurang-kurangnya 16 mm dan tebal
minimal 3 mm;
c. Batang baja yang disepuh dengan Zn dengan garis tengah setidaknya 25 mm;
d. Batang tembaga atau bahan yang
sederajat atau batang baja yang disalurkan dengan tembaga atau yang
sederajat dengan garis tengah setidaknya 16 mm;
e. Pita baja yang disepuh dengan Zn dan tebal minimal 4 mm dan lebar minimal 25 mm.
Pasal 30
(1) Masing-masing penghantar penurunan
dari suatu instalasi penyalur petir yang mempunyai beberapa penghantar
penurunan harus disambungkan dengan elektroda kelompok;
(2) Panjang suatu elektroda bumi yang
dipasang tegak dalam bumi tidak dapat kurang dari 4 meter, kecuali jika
sebagian dari elektroda bumi itu setidaknya 2 meter dibawah batas
minimum permukaan air dalam bumi;
(3) Tulang-tulang besi dari lantai
beton dan gudang dibawah bumi dan tiang pancang dapat digunakan sebagai
elektroda bumi yang memenuhi syarat apabila sebagian dari tulang-tulang
besi ini paling tidak l (satu) meter dibawah permukaan air dalam bumi;
(4) Elektroda bumi horisontal atau pengirim lingkar harus ditanam minimal 50 cm didalam tanah.
Pasal 31
Elektroda bumi dan elektroda kelompok
harus dapat diukur tahanan pembumiannya secara tersendiri maupun
kelompok dan pengukuran dilakukan pada musim kemarau.
Pasal 32
Jika keadaan alam sedemikian rupa
sehingga tahanan pembumian tidak dapat tercapai secara tehnis, dapat
dilakukan cara sebagai berikut :
Sebuah. Masing-masing pengirim
penurunan harus disambung dengan pengirim lingkar yang ditanam lengkap
dengan beberapa elektroda vertikal atau horisontal sehingga jumlah
tahanan pembumian bersama memenuhi syarat;
b. Membuat suatu bahan lain (bahan
kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga
tahanan pembumian memenuhi syarat.
Pasal 33
Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur petir.
Pasal 34
(1) Elektroda bumi horisontal atau
pengirim lingkar dapat dibuat dari pita baja yang disepuh Zn dengan
tebal minimal 3 mm dan lebar minimal 25 mm atau dari bahan yang
sederajat;
(2) Untuk daerah yang sifat korosipnya lehih besar, elektroda burni horisontal atau pengirim lingkar harus dibuat dari :
Sebuah. Pita baja yang disepuh Zn dengan ukuran lebar minimal 25 mm dan tebal minimal 4 mm atau dari bahan yang sederajat;
b. Tembaga atau bahan yang sederajat,
bahan yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat, dengan luas
penampang minimal 50 mm dan bila bahan itu berbentuk pita harus
memiliki tebal minimal 2 mm;
c. Elektroda pelat yang terbuat dari
tembaga atau hahan yang sederajat dengan luas satu sisi permukaan
sekurang-kurangnya 0,5 m dan tebal minimal 1 mm. jika berbentuk silinder
maka luas dinding silinder tersebut harus sekurang-kurangnya 1 m².
BAB VI
MENARA
Pasal 35
(1) Instalasi Penyalur Petir pada
bangunan yang menyerupai menara seperti menara air, silo, masjid,
gereja, dan lain-lain harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Sebuah. Bahaya meloncatnya petir;
b. Hantaran listrik;
c. penempatan pengirim;
d. Daya tahan terhadap gaya mekanik;
e. Koneksi-koneksi antara massa logam dari suatu bangunan.
(2) Instalasi penyalur petir dari menara tidak boleh dianggap dapat melindungi bangunan bangunan yang berada disekitarnya.
Pasal 36
(l) Jumlah dan penempatan dari
penghantar penurunan pada bagian luar dari menara harus diselenggarakan
menurut pasal 23 ayat (1);
(2) Didalam menara dapat pula dipasang
suatu pengirim penurunan untuk memudahkan penyambungan-penyambungan
dari bagian-bagian logam menara itu.
Pasal 37
Menara yang seluruhnya terbuat dari
logam dan dipasang pada pondasi yang tidak dapat mengirim, harus
dibumikan setidaknya pada dua tempat dan pada jarak yang sama diukur
menyusuri keliling menara tersebut.
Pasal 38
Sambungan-sambungan pada instalasi
penyalur petir untuk menara harus betul-betul diperhatikan terhadap
sifat korosip dan elektrolisa dan harus secara dilas karena kesukaran
pemeriksaan dan pemeliharaannya.
BAB VII
BANGUNAN YANG MEMILIKI ANTENA
Pasal 39
(1) Antena harus dihubungkan dengan
instalasi penyalur petir dengan menggunakan penyalur tegangan lebih,
kecuali jika antena tersebut berada dalam daerah yang dilindungi dan
penempatan antena itu tidak akan menimbulkan loncatan bunga api;
(2) Jika antena sudah dibumikan secara tersendiri, maka tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih;
(3) Jika antena dipasang pada bangunan
yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, antena harus dihubungkan
kebumi melalui penyalur tegangan lebih.
Pasal 40
(1) Pemasangan penghantar antara
antena dan instalasi penyalur petir atau dengan bumi harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga bunga api yang timbul karena aliran besar tidak
dapat menimbulkan kerusakan;
(2) Besar penampang dari pengirim
antara antena dengan penyalur tegangan lebih, penghantar antara tegangan
lebih dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus
sekurang-kurangnya 2,5 mm”;
(3) Instalasi pengirim antara antena
dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus
dipasang selurus mungkin dan pengirim tersebut dianggap sebagai pengirim
penurunan petir.
Pasa1 41
(1) Pada bangunan yang mempunyai
instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara
antena dengan instalasi penyalur petir harus pada tempat yang tertinggi;
(2) Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir;
Pasal 42
(1) Pada bangunan yang tidak mempunyai
instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara
antena dengan elektroda bumi harus dipasang diluar bangunan;
(2) Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi.
BAB VIII
CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M
Pasal 43
(1) Pemasangan instalasi penyalur
petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang mempunyai ketinggian
lebih dari 10 meter harus diperhatikan keadaan seperti dibawah ini :
Sebuah. Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk bagian atas dari instalasi;
b. Banyaknya penghantar penurunan petir;
c. Kekuatan gaya mekanik.
(2) Akibat kesulitan yang timbul pada
pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan pemasangan dari instalasi
penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya harus
diperhitungkan juga terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin
terjadi.
Pasal 44
Instaiasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak dapat dianggap dapat bangunan yang berada disekitarnya.
Pasal 45
(1) Penerima petir harus dipasang menjulang setidaknya 50 cm diatas pinggir cerobong;
(2) Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak cerobong dapat digunakan sebagai penerima petir;
(3) Penerima harus disambung satu
dengan lainnya dengan penghantar lingkar yang dipasang pada pinggir atas
dari cerobong atau sekeliling pinggir bagian luar, dengan jarak tidak
lebih dari 50 cm dibawah puncak cerobong;\
(4) Jarak antara penerima satu dengan
lainnya diukur sepanjang keliling cerobong paling besar 5 meter.
Penerima itu harus dipasang dengan jarak sama satu dengan lainnya pada
sekelilingnya;
(5) batang besi, pipa besi dan cincin
besi yang digunakan sebagai penerima harus dilapisi dengan timah atau
bahan yang sederajat untuk mencegah korosi.
Pasal 46
(1) Pada tempat-tempat yang terkena bahaya termakan asap, uap atau gas sedapat mungkin dihindarkan adanya sambungan;
(2) Koneksi-koneksi yang harus dilakukan pada tempat-tempat ini, harus dilindungi secara baik terhadap bahaya korosi;
(3) Koneksi antara penerima yang
dipasang secara khusus dan pengirim penurunan harus dilakukan setidaknya
2 meter dibawah pinggir puncak dari cerobong.
Pasal 47
(1) Instalasi penyalur petir dari
cerobong sekurang-kurangnya harus mempunyai 2 (dua) pengirim penurunan
petir yang dipasang dengan jarak yang sama satu dengan yang lain;
(2) Tiap-tiap penghantar penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima.
Pasal 48
(1) Cerobong dari logam yang berdiri
sendiri dan ditempatkan pada suatu pondasi yang tidak dapat mengirim
harus dihubungkan dengan tanah;
(2) Sabuk penguat dari cerobong yang terbuat dari logam harus di sambung secara kuat dengan penghantar penurunan.
Pasal 49
(1) Kawat penopang atau penarik untuk
cerobong harus ditanamkan ditempat pengikat pada alat penahan ditanah
dengan menggunakan elektroda bumi sepanjang 2 meter;
(2) Kawat penopang atau penarik yang
dipasang pada bangunan yang dilindungi harus disambungkan dengan
instalasi penyalur petir bangunan itu.
BAB IX
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Pasal 50
(1) Setiap instalasi penyalur petir
dan bagian-bagiannya harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat,
aman dan memenuhi syarat;
(2)Instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji:
Sebuah. Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dari instalatir kepada pemakai;
b. Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petir;
c. Secara berkala setiap dua tahun sekali;
d. Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir;
Pasal 51
(1) Pemeriksaan dan pengujian
instalasi penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keamanan
kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk;
(2) Pengurus atau pemilik instalasi
penyalur petir berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan dan
pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja
dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk termasuk penyedian alat-alat bantu.
Pasal 52
Dalam pemeriksaan berkala harus diperhatikan tentang hal-hal sebagai berikut :
Sebuah. Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat;
b. Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, pengirim dan sebagainya;
c. Koneksi-sarnbungan;
d. Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektroda kelompok.
Pasal 53
(1) Setiap diadakan pemeriksaan dan
pengukuran tahanan pembumian harus dicatat dalam buku khusus tentang
hari dan tanggal hasil pemeriksaan;
(2) Kerusakan-kerusakan yang didapati harus segara diperbaiki.
Pasal 54
(1) Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak bisa lebih dari 5 ohm.
(2) Pengukuran tahanan pembumian dari
elektroda bumi harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
kesalahan-kesalahan yang timbul disebabkan kesalahan polarisasi bisa
dihindarkan; Pemeriksaan pada bagian-bagian dari instalasi yang tidak
dapat dilihat atau diperiksa, dapat dilakukan dengan menggunakan
pengukuran secara listrik.
BAB X
PENGESAHAN
Pasal 55
(1) Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana instalasi;
(2) Gambar rencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menunjukan: gambar bagian tampak atas dan
tampak samping yang mencakup gambar detail dari bagian-bagaian instalasi
beserta keterangan terinci termasuk jenis air terminal, jenis dari atap
bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada diatas atap dan
bagian-bagian logam pada atau diatas atap.
Pasal 56
(1) Gambar rencana instalasi
sebagaimana dimaksud pada pasal 55 harus mendapa konfirmasi dari Menteri
atau pejabat yang ditunjuknya;
(2) Tata cara untuk mendapatkan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 57
(1) Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
(2) Setiap penerima khusus seperti
elektrostatic dan lainnya harus mendapat sertifikat dari Menteri atau
pejabat yang ditunjuknya;
(3) Tata cara untuk mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 58
Dalam hal terdapat perubahan instalasi
penyalur petir, maka pengurus atau pemilik harus mengajukan permohonan
perubahan instalasi kepada Menteri cq. Kepala Kantor Wilayah yang
ditunjuknya dengan melampiri gambar rencana perubahan.
Pasal 59
Manajer atau pemilik wajib mentaati dan melaksanakan semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 60
Pengurus atau pemilik yang melanggar
ketentuan pasal 2, pasal 6 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat
(1), pasal 57 ayat (1) dan (2), pasal 58 dan pasat 59 diancam dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebagaimana
dimaksud pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 61
Instalasi penyalur petir yang sudah
digunakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, Pengurus atau
Pemilik wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini dalam waktu 1 (satu)
tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Bab XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : J A K A R T A
PADA TANGGAL : 21 PEBRUARI 1989.
MENTERI TENAGA KERJA R.I
tDD
DRS. Cosmas Batubara





